Seorang narapidana berusia 61 tahun dari Jerman menyerahkan dirinya kepada pihak berwenang di Bali minggu ini, karena ia akhirnya akan menjalani hukumannya untuk kasus penipuan yang dilakukan pada tahun 2012.
Terdakwa, bernama Karl Gulther Meyer, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng pada Senin sore, dan kini ditahan.
“Terpidana bernama Karl Gulther Meyer masuk dalam daftar buronan Kejari Buleleng dan sudah menjadi buron selama tujuh tahun,” kata Kepala Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, kemarin.
Ngurah mengatakan Meyer melarikan diri ke Jerman sebelum jaksa mengajukan banding atas kasusnya.
Sebelum Meyer menyerahkan diri pada hari Senin, Kejari Buleleng diberitahu bahwa Meyer baru saja kembali ke Indonesia untuk mengunjungi keluarganya di Bali dan Lombok.
Pada 2012, seorang warga negara Amerika yang diidentifikasi sebagai MB melaporkan Meyer ke polisi. Menurut MB, Meyer menjual saham hotel senilai Rp9,3 miliar (US$649.509) pada tahun 2003 kepadanya tetapi gagal menyerahkan saham tersebut. Pengadilan Negeri Singaraja pada bulan Agustus memvonis Meyer 18 bulan penjara, yang kemudian dia naik banding.
Pengadilan Tinggi Bali membebaskan Meyer akhir tahun itu, dan dia segera kembali ke Jerman setelah keputusan tersebut. Namun, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Meyer divonis dua tahun penjara pada tahun 2014.