Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Toba, Sumatera Utara membubarkan pesta adat penguburan dan Makaliholi di Desa Parparean, Kecamatan Porsea.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan, pembubaran itu dipimpin Kasat Sabhara Polres Toba, AKP Dimun Hutahuruk bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Porsea. Diduga, pelaksanaan pesta adat penguburan itu melanggar protokol kesehatan.
“Memonitor dan membubarkan pesta adat penguburan dan makaliholi di Desa Parparean Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dan sekaligus memberikan imbauan agar pesta adat ini segera diselesaikan,” kata Bungaran dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dalam kegiatan itu, kata Bungaran, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pihak keluarga dan semua yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Imbauan diberikan Satgas COVID-19 dan Kasat Sabhara kepada pihak keluarga yang mengadakan pesta adat untuk menerapkan protokol kesehatan dan acara ini dipersingkat sampai pukul 13.00 wib dan tidak ada acara panortoran,” sebutnya.
Pihak keluarga yang menyelenggarakan pesta adat penguburan dapat menerimanya dan acara dapat dibubarkan.
Bungaran menjelaskan, kegiatan penghentian pembubaran berdasarkan berbagai aturan. Seperti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.