Seorang dokter dari Tangerang, Banten menghadapi hukuman mati setelah dia ditangkap karena pembakaran dan pembunuhan pacarnya dan keluarganya.
Sore hari pada 6 Agustus, tersangka, yang diidentifikasi sebagai MM berusia 30 tahun, menyirami garasi sepeda motor korban dengan bensin dan membakarnya. Garasi itu berada di ruko, dan pemiliknya tinggal di lantai atas.
Pacar MM, LS berusia 35 tahun, termasuk di antara tiga orang yang tewas saat kebakaran melanda ruko.
Orang tuanya, ES dan LT, juga tewas dalam kebakaran tersebut.
Dua adik LS selamat setelah berhasil lari ke lantai tiga ruko yang relatif aman dari kobaran api.
MM segera ditangkap, dan mengaku kepada polisi bahwa dia membakar rumah pacarnya karena orang tua sang pacar tidak menyetujui hubungan mereka. Dia juga mengklaim bahwa dia sedang mengandung anaknya.
“Berdasarkan barang bukti, unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Jadi kami mendakwanya melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Kepala Polsek Jatiuwung Zazali Haryono.
Berdasarkan Pasal 340, hukuman maksimum untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati.