Polisi Resort (Polres) Bengkalis melalui Tim Opsnal Satnarkoba meringkus dua orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Adapun dua tersangka tersebut yakni, MY alias Isui (32) warga Jalan Asrama Tribrata Pematang Pudu, Mandau dan DREP (22) warga Jalan Amd Babussalam Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan daun ganja kering seberat 5.2 gram ini terjadi, Kamis 12 Agustus 2021 pukul 22.30 wib dengan TKP di halaman rumah Jalan Bandes Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
“Barang bukti dari dua tersangka sebanyak, 2 gram sabu dan 5,2 gram ganja kering, uang tunai Rp500 ribu, handpone dan barang bukti lainnya,”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, mengutip dari Riau1.com Senin 16 Agustus 2021.
Dikatakan Toni Armando, untuk peran dua tersangka berbeda, MY merupakan seorang bandar, sedangkan Drep adalah yang menguasai.
“Tersangka MY mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dimana mendapatkan sabu dari seseorang inisial A di Kecamatan Mandau, dan daun ganja kering tersangka Drep didapat dari seseorang berinisial U di Kecamatan Mandau,”tuturnya.
Untuk kronologi penangkapan, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Duri Barat, Mandau, dan dari informasi tersebut dilakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib, tim melakukan penggrebekan disebuah rumah di jalan Bandes Duri Barat dan berhasil menangkap dua tersangka.