Mantan Manager Bisnis Consumer Bank Banten Jabar – Banten Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten tersebut mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Senin 16 Agustus 2021.
Adapun agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang itu digelar secara virtual, yang diketuai majelis hakim Dahlan dan Penasehat Hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sementara JPU dan para terdakwa berada di tempat masing-masing. Jalannya sidang menggunakan fasilitas video confrence.
Dalam dakwaannya, JPU Resita Fauziah Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indra Osmer secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya (dilakukan penuntutan terpisah) pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Terdakwa (Indra Osmer) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” ujar Jaksa Resita dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu mengutip dari Haluanriau.co. Senin 16 Agustus 20221.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Indra Osmer sendiri melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak menyatakan keberatan. Dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, terdakwa Tarry berencana mengajukan eksepsi. Untuk itu, majelis hakim mengagendakan penyampaian eksepsi terdakwa Tarry pada persidangan pekan depan.
Sementara untuk Indra Osmer, JPU diminta mendatangkan saksi untuk diperiksa di persidangan. “Saksi kasus perbankan harus hadir langsung di pengadilan,” tegas Hakim Ketua, Dahlan.
Diketahui, perkara yang menjerat kedua terdakwa ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan nasabah Arif Budiman.