Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8), Total sebanyak 134.430 narapidana menerima Remisi Umum (RU). 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan bahawa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/8).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Reynhard juga menerangkan bahwa pemberian remisi tahun 2021 pada WBP berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp. 205 milyar.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
Yasonna mengapresiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan yang merespons cepat upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen mengingat overcrowded yang terjadi di tempat tersebut.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.
Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar Narkotika ke Nusakambangan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. Melalui pemindahan ini, kata Yasonna, diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik dari tahun ke tahun. (sumber: CNNI)