Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupkan 65 ribu lebih benih Lobster yang bernilai Rp12 miliar oleh tiga orang warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Ketiga pelaku ditangkap di jalan lintas Samudera Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka mengendarai mobil membawa 65 ribu benih lobster,” ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan, mengutip dari Halloriau Senin kemarin 16 Agustus 2021.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Usai menerima laporan tim Reskrim Polres Indragiri Hilir langsung menuju lokasi di Jalan Lintas Samudera. Dan menghentikan kendaraan yang telah dicurigai di sekitar Desa Tanah Datar pukul 23.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil.
“Dalam mobil ada ES sebagai supir dan satu rekannya BY. Kemudian mobil digeledah dan ditemukan 12 kotak styrofoam berisikan benih lobster,”ujar Dian.
Selanjutnya pelaku ES dan BY diperiksa oleh polisi. Kemudian petugas mencari tahu siapa pemilik atau penerima barang ilegal tersebut.”Dari hasil interogasi, ternyata ada satu lagi tersangka berinisial A. Ketiganya kemudian dibawa berikut barang bukti ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lanjutan,”bebernya.
Kondisi benih lobster dibungkus plastik dan masih hidup. Kemudian polisi membawa benih itu. Setelah dihitung oleh petugas karantina dan polisi, didapati jumlah benih lobster yang ditotalkan mencapai 65 ribu lebih.
“Lalu, 65.346 ekor benih yang masih hidup itu dilepasliarkan di perarian kawasan konservasi taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat,”terangnya.
Dalam dari itu, polisi menyimpan sebagian benih lobster yang sempat diawetkan pelaku. Karna benih itu untuk barang bukti selama di persidangan.
“Para tersangka ditahan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,”tutupnya.