Lima komplotan pelaku pengedar sabu di Kuansing dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Senin 16 Agustus 2021. Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Selasa 17 Agustus 2021.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ Nababan SH MH, Rabu 18 Agustus 2021 membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima orang pelaku penyalahguna narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing, di Desa Air Emas Kecamatan Singingi sebanyak lima orang.
“Masing-masing SP (29),SM (37), K (35), P (38) dan SA (34). Sementara barang bukti yang diamankan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga Unit Handphone warna biru, satu unit sepeda motorwarna hitam dengan nopol BM 5231 XY, berikut satu lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY,”kata Nababan mengutip dari Riaupos.co.
Diceritakannya penangkapan komplotan ini berawal Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib dimana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Air Emas Kecamatan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Lalu sekitar pukul 20.46 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu SM di jalan poros Desa Air Mas.
Tim melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di bawah kasur rumah yang di huni K. Setelah diintrogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari P. P berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 WIB di rumahnya Desa Air Emas. Ternyata narkotika jenis sabu tersebut bersumber dari SA yang berhasil di tangkap di rumah Desa Air Emas.
SA mengaku, barang haram itu di dapat dari RI yang masih DPO. Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif menggunakan metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika sabu, dan melakukan tapid test Covid-19 terhadap dengan hasil non-reaktif.
“Pelaku di sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, paling sedikit empat tahun,”tutupnya.