SS alias Andi (44) tak berkutik ketika dirinya ditangkap oleh Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis ketika hendak menyelundupkan warga asing asal Myanmar (Rohingya).
Kasatpolair, AKP Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan satu orang pelaku yang diduga ini ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau TPPO.
“Penangkapan satu orang pelaku yang diduga ini ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau TPPO diamankan, Kamis 12 Agustus 2021 kemarin, di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis,” kata Kasatpolair, AKP Rahmad Hidayat, mengutip dari Riauonline Senin 16 Agustus 2021.
Pelaku berinisial SS alias Andi (44) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku merupakan warga Jalan Merdeka RT01 RW02, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Pelaku ini ada kaitannya dengan TPPO tersebut telah dibawa ke Sat Polair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Pol Air Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga orang warga Rupat diduga penyelundup 4 orang imigran asal Myanmar Rohingya dari Medan tujuan ke Malaysia.
Meraka tersebut adalah Sufian warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Yakop Hendra dan Abdullah warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara.