Jajaran Tim opsnal Satuan Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis meringkus 2 pemuda pengangguran atas kepemilikan ganja dan sabu.
Dua orang pemuda ini berinisial MY Alias Isui (23) pengangguran, warga Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Bengkalis dan DREP (22) pengangguran, warga Jalan Amd, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando SE, Senin 16 Agustus 2021 kemarin mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari, Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 WIB didepan salah satu rumah warga di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat.
“Berawal dari informasi dari masyarakat yang resah ulah kedua pelaku acap bertransaksi narkoba, Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan disalah satu rumah warga di Jalan Bandes dan ditemukan sejumlah BB tersebut,”kata Tony mengutip dari Riauterkini. Senin 16 Agustus 2021.
Dari tangan keduanya, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) diantaranya 1 paket Shabu seberat 2 Gram, 1 paket daun ganja sberat 5,2 Gram, 2 Unit Hand phone, uang tunai Rp 500 ribu dan sebungkus plastik pack kosong.
Saat dilakukan interogasi, pelaku MY mengakui jika Shabu itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A di Mandau dan daun ganja kering dari seseorang berinisial U.
“Saat dilakukan interogasi kedua pelaku memiliko peran berbeda. Pelaku MY adalah bandar dan pelaku DREP sebatas menguasai. Kini kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,”tutupnya.