Tersangka penganiayaan seorang balita hingga meninggal dunia di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya menyesali perbuatannya. RN (41), menyampaikan penyesalannya dengan terisak tanggis kepada penyedik.
“Saya menyesal. Minta maaf. Minta ampun saya,” ujarnya ketika dihadirkan penyidik saat konferensi pers. Kamis 19 Agustus 2021.
Tidak hanya tersangka sebagai ibu asuh korban, pihak kepolisian juga memajang sejumlah barang bukti. Seperti pakaian, hingga barang dapur yang digunakan sebagai alat untuk menyiksa korban. Di antaranya sapu, wajan alumunium, dan drum plastik.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul SIK MH mengungkapkan jika tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibatnya ia terpaksa disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar,”kata Andi Yul mengutip dari Riaupos.co.
Diceritakan Yul, kejadian ini berlangsung 11 Agustus 2021 lalu, dimana korban meninggal dunia dengan kondisi yang tak wajar.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan berdasarkan laporan dari laporan masyarakat dan P2TP2A jika korban meninggal tidak wajar setelah dilakukan proses pemakaman,”ujarnya.
Bahkan sehari setelah proses pemakaman, ahli Dokkes Polda Riau melakukan otopsi. Hasil dari otopsi sementara ia mengungkapkan telah terjadi pendarahan di otak koban akibatkan benturan benda tumpul.
“Pendarahan bagian otak. Selain itu juga terdapat luka di bagian kepala seperti pelipis, dan dagu. Sehingga kami menduga itu menjadi penyebab atas kematian korban beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, dari pengakuan tersangka sering menganiaya korban dan kerap memukul di bagian kepala. “Perilaku itu juga didukung oleh keterangan saksi. Hingga saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi termasuk suami tersangka,” ungkapnya.