Pengungkapan kasus tersangka dugaan penistaan agama, Joseph Paul Zhang masih terkendala red notice. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Dia mengatakan Hingga saat ini kepolisian masih belum mendapat respons dari Interpol terkait dengan upaya penerbitan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di wilayah Eropa tersebut. “Tidak ada respons dari mereka (Interpol),” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8) oleh CNNI.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya–terdiri atas ratusan negara–untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
Kepolisian tak dapat melakukan upaya hukum lain mengingat lokasi Joseph Paul Zhang yang kini tengah berada di luar negeri. Polri tak berwenang menangkap pelaku kejahatan di luar wilayah Indonesia. “Kendala yurisdiksi,” jelasnya.
Jozeph merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube. Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan ketika Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.
Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.