News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Dugaan Karhutla PT BMI, Polda Riau Terus Lengkapi Berkas Perkara

Riko by Riko
19 August 2021
in Crime, Hukum
0
Kasus Dugaan Karhutla PT BMI, Polda Riau Terus Lengkapi Berkas Perkara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jajaran Polda Riau terus menyelidiki kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak. Hingga saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat pihak korporasi sebagai tersangka.

“Tersangkanya PT BMI, korporasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengutip dari Haluan.co. Rabu 18 Agustus 2021.

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Peristiwa itu setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.

Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dan hasilnya, ditemukan bukti adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang sejak kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, berinisial C.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 119.

Tags: PT BMI
Previous Post

Surat Dakwaan Dibatalkan, 13 MI Dana Investasi Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Next Post

Interpol Belum Respon Red Notice Joseph Paul Zhang

Next Post
Josep Paul/CNNI

Interpol Belum Respon Red Notice Joseph Paul Zhang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?