Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor di PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/8). Atas vonis ringan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Hari ini JPU KPK telah menyatakan banding di PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya mengajukan banding karena pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU KPK akan menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Zulkifli Adnan Singkah adalah terdakwa kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
Ia divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Zulkifli dihukum lima tahun penjara.
Selain itu, Zulkifli juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Namun, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyatakan pidana uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906. (CNNI)