News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mantan Wako Dumai Divonis 2,5 Tahun, KPK Ajukan Banding

Almi Fitri by Almi Fitri
19 August 2021
in Crime, Riau
0
KPK saat Menahan Mantan Wako Dumai, Zulkifli/Antara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor di PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/8). Atas vonis ringan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Hari ini JPU KPK telah menyatakan banding di PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya mengajukan banding karena pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU KPK akan menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Zulkifli Adnan Singkah adalah terdakwa kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

Ia divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Zulkifli dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, Zulkifli juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Namun, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyatakan pidana uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906. (CNNI)

Previous Post

Ini Sosok yang Disebut Korban Pemukulan Bahar Bin Smith

Next Post

Surat Dakwaan Dibatalkan, 13 MI Dana Investasi Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Next Post
Ilustrasi

Surat Dakwaan Dibatalkan, 13 MI Dana Investasi Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?