Dua orang supir travel berinisial SH dan AH diringkus Polres Jembara karna diduga melakukan pemalsuan surat keterangan vaksin. Kedua tersangka ditangkap hendak menyembrangkan penumpang.
”Kedua sopir tersebut ditangkap saat hendak menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, “kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengutip dari Kompas. Kamis 19 Agustus 2021.
Untuk modus pelaku katanya, yakni meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain. Hal itu bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Namun, upaya kedua sopir itu akhirnya gagal setelah polisi mengetahui surat vaksin yang dibawa palsu.
“Keduanya sudah amankan para pelaku dan akan kami dalami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduannya dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman enam tahun penjara.