Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) masih berstatus terdakwa korupsi pengelolaan dana inevstasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meski surat dakwaan dibatalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara, sehingga status 13 Manajer Investasi ini masih sebagai terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Bima Suprayoga kepada wartawan, Rabu (18/8), dilansir CNNI.
Bima mengatakan pihaknya masih menunggu berkas lengkap putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Senin (16/8) lalu. Nantinya, jaksa akan menentukan sikap lebih lanjut terkait dengan putusan sela itu. “Itu yang perlu saya tekankan untuk mengambil sikap selanjutnya,” ujarnya.
Dakwaan Disusun Cermat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan penyusunan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan tersebut telah dilakukan secara profesional. Surat dakwaan juga sudah disusun dengan cermat dan teliti.
“Dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum,” kata Leonard kepada wartawan, Kamis (18/8).
Leonard menyebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak mempermasalahkan materi surat dakwaan 13 perusahaan tersebut. Menurutnya, hakim membatalkan dakwaan karena surat dakwaan 13 perusahaan tersebut digabung.
Dalam menyusun surat dakwaan, kata Leonard, pihaknya merujuk KUHAP. Pihaknya menganggap penggabungan dakwaan 13 perusahaan itu sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Boleh kita bayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, 13 perusahaan didakwa melakukan kongkalikong dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait pengelolaan investasi Jiwasraya.
Korporasi itu didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,1 triliun. Mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korporasi yang terjerat ini antara lain PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya PT Kharisma Asset Management).
Kemudian PT Treasure Fund Investama, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.
Sejumlah perusahaan kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi tersebut dan membatalkan dakwaan terhadap 13 perusahaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.