Mantan bupati Kuansing Murisni akan segera menjalani sidang dugaan kasus korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Tim jaksa penyidik telah merampungkan berkas perkara Mursini,
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kuansing itu ke jaksa peneliti.
Hasilnya, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materil, atau P-21.
“Pekan lalu P-21,”ujar Raharjo, mengutip dari Tribunpekanbaru. Kamis 19 Agustus 2021.
Diungkapkannya, pasca P-21, selanjutnya jaksa penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses yang disebut juga dengan tahap II ini, digelar di Rutan Klas I Pekanbaru, tempat Mursini ditahan oleh jaksa sejak Kamis 5 Agustus 2021.
“Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat dakwaan sedang tahap koreksi,”jelasnya.
Untuk membuktikan perbuatan rasuah yang dilakukan Mursini dipaparkan Raharjo, pihaknya telah menyiapkan tim JPU gabungan, yaitu dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing.
“Kalau JPU dari Kejati Riau 5 orang, ditambah nanti dari Kejari Kuansing,”papar Raharjo.