Dua orang petani asal Semarang diringkus jajaran Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi jula beli ganja kering di Banyumanik, Kota Semarang.
Dua orang pelaku tersebut berinisial Er (30) dan Ags (31), keduanya warga Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering, bibit ganja, serta tanaman ganja.
Pelaku Ags yang sebelumnya membeli 1 kg ganja kering seharga Rp5 juta lewat media sosial berupaya menjual kembali ke seseorang, namun keburu ditangkap petugas.
Usai menangkap Ags di sekitar SPBU kawasan Banyumanik, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Er di daerah Bergas berikut barang bukti ganja kering seberat 58 gram, ratusan butir biji ganja siap tanam dan tiga pohon ganja yang ditanam dalam pot.
Pelaku mengaku sebelumnya pernah menjual ganja kering sebanyak dua kali sebelum ditangkap. Pelaku juga berencana membuat perkebunan ganja di daerah Bergas Kabupaten Semarang.
“Saya menanam karena kami sering mengganja terus saya pisahkan bijinya, saya tanam. Setelah saya tebar-tebar ternyata tumbuh terus saya pindah di pot,” kata Er, Rabu 18 Agustus 2021.
“Rencananya ini saya gunakan sendiri, tidak untuk dijual. Saya belum pernah sama sekali merasakan panen,”timpalnya.
Sementara, Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan pihakan berupaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lewat medsos.
“Kita akan berupaya mengungkap peredaran lewat medsos. Karena dari hasil yang telah kita peroleh dari beberapa tahun belakangan ini adalah salah satu modus baru di wilayah hukum kita,” kata Iga mengutip dari Inews. Kamis 19 Agustus 2021.
“Hasil tangkapan kita Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, ini adalah modus baru. Karena itu ini akan terus akan kita kembangkan, agar tak mudah hilang,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda Rp5 miliar.