News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ubah Tabung APAR Jadi Tabung Oksigen, Pelaku Ditangkap Polisi di Surabaya

Almi Fitri by Almi Fitri
19 August 2021
in Crime
0
Ilustrasi/CNNI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku pemalsuan tabung oksigen medis dari bahan dasar tabung alat pemadam api ringan (APAR). Ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), pelaku merupakan warga Surabaya. Aksinya ini dianggap membahayakan dan dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Pelaku NW alias NG (52), memanipulasi tabung-tabung APAR menjadi tabung oksigen dan menjualnya ke konsumen melalui CV Surya Artha Kencana, yang berada di Jalan Simorejo Timur, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.

“Modus operandinya alat pemadam kebakaran atau APAR tabungnya dimodifikasi dan tabungnya diubah menjadi seolah tabung oksigen,” kata Kapolda Jatim, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8).

Menurut Nico, hal ini bermula saat seorang konsumen berinisial WD sedang membutuhkan tabung oksigen untuk orang tuanya yang tengah terpapar Covid-19, pada 27 Juli 2021 lalu.

Berbekal informasi yang didapatnya melalui media sosial, WD kemudian mendatangi CV milik tersangka. WD kemudian membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik beserta regulator dari NW dengan harga Rp4 juta.

“Berawal dari laporan saudara WD pada tanggal 27 Juli. WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen kemudian mendatangi TKP milik tersangka NW di Simorejo,” ucapnya

Namun setelah membeli tabung oksigen dari tersangka, dan dipergunakan oleh orang tuannya, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. WD kemudian curiga.

Korban lalu membanding tabung yang didapat dari tersangka dengan tabung oksigen yang sudah pernah dibelinya sebelumnya. Bentuknya berbeda.

Korban kemudian juga membandingkan bentuk tabung oksigen dari tersangka dengan tabung APAR. Bentuknya sama persis, hanya berbeda warna.

“Setelah membeli dengan harga Rp 4 Juta kemudian yang bersangkutan mendapatkan satu tabung oksigen. Namun setelah dipakai korban merasa keanehan, yaitu seperti tidak seperti biasanya,” ujar dia.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan, menggali keterangan saksi dan disusul dengan penggeledahan di CV Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021.

“Di sana tim geledah menemukan 800 tabung. 106 di antaranya sudah siap edar. Berisi masing-masing ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 dan 6 meter kubik,” tutur Nico.

Setelah di dalami, tabung-tabung itu, kata Nico adalah tabung APAR yang dimodifikasi menjadi seolah-olah tabung oksigen untuk medis. Mulai dari cat tabung, hingga regulatornya.

“Tersangka mengubah warna catnya, yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isinya dikeluarkan, lalu dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan ke dalamnya,” ucapnya.

Nico mengatakan, berdasarkan pengakuannya aksi ini diduga sudah dilakukan tersangka sejak satu bulan yang lalu. Selama itu pula NW berhasil menjual sebanyak 50 unit tabung oksigen palsu berbahan dasar tabung APAR. Per tabung dipatok harga Rp4 juta oleh tersangka.

“Pertabung Rp4 juta. Sudah terjual dari data 50 tabung, ukuran 1 meter kubik. Keuntungannya kami masih dalami, berkisar Rp1-3 juta,” ucapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka ini merupakan kejahatan yang sangat berbahaya bagi keselamatan dan nyawa orang lain. Ia pun mengimbau agar semua pihak tak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini sangat berbahaya. Dalam situasi seperti ini tolong jangan berbuat untuk kepentingan keuntungan pribadi namun membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, Polda Jatim mengamankan barang bukti 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 meter kubik yang berisi oksigen, 9 tabung ukuran 6 meter kubik kosong, 43 tabung ukuran 1 meter kubik kosong warna putih. 20 tabung ukuran setengah meter kubik kosong warna putih.

Kemudian 3 tabung ukuran 1,5 meter kubik kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung ‘Oxygen Medical Grade’, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

Atas perbuatannya, NW dipersangkakan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Previous Post

Gugatan MAKI Terhadap Puan Maharani Digelar Hari Ini di PTUN Jakarta

Next Post

Untuk Lancarkan Penumpang Menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk, Dua Sopir Travel Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes dan Vaksin

Next Post
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur dalam Masjid, Marbot Digelandang Polisi

Untuk Lancarkan Penumpang Menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk, Dua Sopir Travel Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes dan Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?