Diduga membuat surat rapid test dan vaksin palsu untuk meloloskan para penumpangnya. Dua sopir yang mengangkut penumpang dari Bali menuju Jawa ditangkap kepolisian Polres Jembarana, Bali.
Para pelaku itu, bernama Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28). Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, saat mengangkut penumpang. “Iya, kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembrana, Bali, Rabu (18/8) dilansir Merdeka.com.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap di hari yang berbeda. Pelaku Supriadi Holifin ditangkap pada Selasa (17/8) dan pelaku Abdul Halim pada Rabu (18/8). Sementara, untuk kedua pelaku tersebut modusnya sama berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain.
“Kedua sopir ini, sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” imbuhnya.
Sementara, barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyebrangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan sebuah handphone. Selain itu, surat rapid tes dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke travel.