News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bersalah, Dua Terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kampar di Bui 2 Tahun Penjara

Riko by Riko
20 August 2021
in Crime
0
Bersalah, Dua Terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kampar di Bui 2 Tahun Penjara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Kampar di jatuhi hukuman 2 tahun penjara.  Dua terdakwa dinilai bersalah dalam perkara dugaan tambang pasir ilegal yang dikelola Badan Usaha Milik Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Adapun Dua terdakwa tersebut adalah Maliyansyah alias Madan dan terdakwa Defa Handoko alias Defa. Keduanya menjalani sidang secara virtual dari sel tahanan Mapolres Kampar, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua orang itu terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),”kata  JPU Andy Situmorang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mengutip dari Haluan.co Kamis (19/8).

Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama mereka berada dalam tahanan. Selain itu, JPU juga berharap majelis hakim yang diketuai Riska Widiana, menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Agenda pledoi itu dijadwalkan digelar pada Senin (23/8) mendatang.

Tags: dua pelaku tambang pasir dihukumKampartambang pasir ilegal
Previous Post

Karena Bebek Mati, Polisi Tewas Ditembak

Next Post

Ibu dan Anak Ditemukan Tak Bernyawa di Bagasi Mobil, Diduga Pembunuh dan Korban Saling Kenal

Next Post
ilustrasi pembunuhan/CNNI

Ibu dan Anak Ditemukan Tak Bernyawa di Bagasi Mobil, Diduga Pembunuh dan Korban Saling Kenal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?