Terpidana Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan pada momen HUT ke -76 RI. Hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) bahwa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mendapat remisi dua bulan
“Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.
Mereka diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.
“Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” ujar Rika.
Adapun Djoko Tjandra tengah menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama, ia menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kedua, ia menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.
Ketiga, ia menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.