Alasan sang istri yang selalu menolak melayaninya dalam berhubungan seks membuat Semet Sonjaya (44) gelap mata.
Ia pun nekat berbuat tindak asusila terhadap putri tirinya selama enam tahun lebih, terhitung sejak sang putri duduk di bangku SD hingga SMA.
Semet berdalih dia setiap malam mengajak istri melalukan hubungan suami istri.
Tetapi dia justru dimarah oleh istri tanpa alasan.
“Kalau saya minta istri suka marah. Tetapi tidak tahu kenapa,” katanya, Kamis (19/8/2021).
Lantaran setiap malam tidur bertiga bersama anak tirinya itu, pelaku tak sanggup menahan nafsunya hingga akhirnya terangsang dan mulai menggerayangi tubuh korban.
Awalnya dia membujuk anak tirinya dengan uang Rp 50 ribu. Namun setelah berjalan beberapa tahun anaknya melawan.
“Supaya dia tutup mulut, saya mengancam untuk membunuh ibunya dan membakar rumah,” ucapnya lagi.
Disinggung apakah saat dia meniduri anaknya sejak SD kelas 4 sampai SMA sekarang, dia bersumpah jika anaknya belum perhah hamil.
“Tidak ada sampai hamil. Saya melakukan dengan aman,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Semet Sonjaya (44) warga Desa Pangkalan Benteng, Kelurahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (18/8/2021).
Semet ditangkap di kediamannya setelah pihak Polrestabes Palembang menerima laporan dari korban dan saksi.
Semet ditangkap di kediamannya setelah pihak Polrestabes Palembang menerima laporan dari korban dan saksi.
Pelaku diancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.