News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Istri Tak Mau Melayani Nafsu Syahwatnya, Jadi Alasan Seorang Pria Tiduri Putri Tirinya Sejak SD Hingga SMA

Devi by Devi
20 August 2021
in Crime
0
Istri Tak Mau Melayani Nafsu Syahwatnya, Jadi Alasan Seorang Pria Tiduri Putri Tirinya Sejak SD Hingga SMA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alasan sang istri yang selalu menolak melayaninya dalam berhubungan seks membuat Semet Sonjaya (44) gelap mata.
Ia pun nekat berbuat tindak asusila terhadap putri tirinya selama enam tahun lebih, terhitung sejak sang putri duduk di bangku SD hingga SMA.

Semet berdalih dia setiap malam mengajak istri melalukan hubungan suami istri.

Tetapi dia justru dimarah oleh istri tanpa alasan.

“Kalau saya minta istri suka marah. Tetapi tidak tahu kenapa,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Lantaran setiap malam tidur bertiga bersama anak tirinya itu, pelaku tak sanggup menahan nafsunya hingga akhirnya terangsang dan mulai menggerayangi tubuh korban.

Awalnya dia membujuk anak tirinya dengan uang Rp 50 ribu. Namun setelah berjalan beberapa tahun anaknya melawan.

“Supaya dia tutup mulut, saya mengancam untuk membunuh ibunya dan membakar rumah,” ucapnya lagi.

Disinggung apakah saat dia meniduri anaknya sejak SD kelas 4 sampai SMA sekarang, dia bersumpah jika anaknya belum perhah hamil.

“Tidak ada sampai hamil. Saya melakukan dengan aman,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Semet Sonjaya (44) warga Desa Pangkalan Benteng, Kelurahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (18/8/2021).

Semet ditangkap di kediamannya setelah pihak Polrestabes Palembang menerima laporan dari korban dan saksi.

Semet ditangkap di kediamannya setelah pihak Polrestabes Palembang menerima laporan dari korban dan saksi.

Pelaku diancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: crimeindonesiapemerkosaan
Previous Post

Klaim Belum Terima Surat Undangan Pemeriksaan, David Noah Mangkir Dari Panggilan Polisi

Next Post

Fakta Mengemparkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Subang, Diduga Dilakukan Orang Dekat Korban

Next Post
Fakta Mengemparkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Subang, Diduga Dilakukan Orang Dekat Korban

Fakta Mengemparkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Subang, Diduga Dilakukan Orang Dekat Korban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?