Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose menuturkan bahwa pihaknya membongkar kasus dugaan penyelundupan 324,3 kilogram sabu yang melibatkan jaringan internasional dari Thailand untuk kemudian ke Aceh.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada dua lokasi yang berbeda. Semula, tim mengamankan seorang pria Ace berinisial SY (36) yang berlayar dari perairan Thailand ke Aceh Timur.
“Menggunakan speedboat pada Kamis (12/8). Setibanya di Aceh, SY dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Reinhard kepada wartawan, Kamis (19/8), dilansir CNNIndonesia.com.
Saat ditangkap, petugas menemukan 100 bungkus teh cina berwarna hijau yang terbagi dalam empat karung terpisah. Diduga barang tersebut merupakan narkotika dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
BNN melakukan pemeriksaan dan mendapat keterangan bahwa dirinya mengambil sabu dari tersangka lain yang masih buron berinisial JP alias JY di tengah laut.
“Sabu yang diambil sesuai perintah JP alias JY dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F (tersangka lain yang juga buron) untuk membongkar muat,” jelasnya.
Kemudian, dari penyelidikan intelijen lain, BNN kemudian menangkap lima sindikat narkotika lain yang hendak bertransaksi di kawasan wisata kuliner pada Jumat (13/8).
Setidaknya, tim menangkap lima tersangka yang masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52),ES alias E (26), AN alias WY
(44), dan Ay alias R (52).
Dua tersangka yang ditangkap oleh polisi merupakan penjaga gudang yang berisi 198 bungkus sabu dengan berat mencapai 218,8 kilogram. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai speedboat di kawasan kuliner tersebut untuk mengambil sabu.
“Petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, petugas mengamankan tersangka lain di tempat terpisah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.