Dugaan kasus korupsi di Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung Pasuruan, senilai Rp25 miliar. Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 Riang Kulup Prayuda (RKP) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Hal yang sama dilakukan terhadap dua rekan Riang, yakni KN selaku Ketua PKIS Sekartanjung saat itu, dan WB sebagai pihak rekanan. Di koperasi tersebut, RKP menjabat sebagai sekretaris.
“Kemarin RKP kita lakukan penahanan dan 2 tersangka lainnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra dikonfirmasi Kamis (19/8).
RKP dan dua rekannya itu diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi sebesar Rp25 milliar pada periode 2003-2004.
“Dana yang harusnya untuk kesejahteraan peternak sapi di Pasuruan digunakan untuk hal lain, yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Koperasi,” kata dia.
Jemmy mengatakan, sebagian besar dana tersebut ternyata digunakan untuk mendirikan perusahaan produksi mesin pengolahan susu. Sementara sisanya tak jelas.
“Rp15 miliiar untuk pembentukan perusahaan dan Rp10 milliar sisanya tidak jelas pertanggung jawabannya,” ucapnya.
PKIS Sekartanjung Pasuruan sendiri pada 2017 lalu dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga Surabaya. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan pembayaran gaji karyawan.