Seorang tersangka pengedar narkotika AS alias ZD (19) diringkus Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir, pada Jumat siang (20/8/2021). Pelaku ditangkap di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Dalam penangkapan itu tersangka AS sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat penangkapannya, namun berkat kesigapan petugas, pengedar shabu ini berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku polisi temukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 7,16 gram, sebuah bong alat hisap shabu, 1 unit Hp merk Nokia yang digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (20/08/2021), saat itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin langsung Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kemudian sekira pukul 14.30 wib, tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AS alias ZD yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
“Saat akan ditangkap tersangka AS berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu, namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,”kata Asdisyah Mursid.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari seseorang inisial E, petugas langsung menuju rumah E yang tidak jauh dari rumah tersangka AS, namun petugas tidak menemukan E yang diduga sudah melarikan diri karena mengetahui penangkapan rekannya AS.
“Hasil pengecekan urine tersangka juga positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.