Sebanyak 150 buku pegangan ibu hamil di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir di gondol malling. Tidak hanya itu saja berkas-berkas laporan Pustu dari tahun 2015 sampai 2017, serta barang-barang penting lainnya juga hilang.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres, AKP Juliandi SH, Sabtu (21/8/21) mengatakan seorang pelaku telah berhasil dibekuk polisi.
“Yang membekuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bangko, seorang pemuda ZI (24) warga Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dalam tindak pidana pencurian di (Pustu) Bagan Punak Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir,”katanya mengutip dari Riauterkini.
Dijelaskan Juliandi kejadian ini bermulai pada Senin (17/5/21) sekira pukul 08.30 WIB pelapor bersama saksi-saksi datang ke Pustu Bagan Punak dan melihat barang-barang di dalam Pustu sudah berantakan dan bola lampu diseluruh ruangan telah hilang. Selanjutnya dr. Diana Melany melaporkan kepada Kepala Puskesmas Bagan Punak atas pencurian tersebut.
Kemudian pada tanggal (24/5/21) dan (27/5/21) terjadi kembali tindak pidana pencurian di pustu itu, dan kehilangan 6 (enam) buah kursi plastik warna merah, 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau, buku pegangan ibu hamil sebanyak +- 150 (seratus lima puluh) buku dan berkas-berkas laporan pustu tahun 2015 – 2017 serta arsip-arsip lainnya. Selanjutnya pelapor melaporkan kembali kejadian tersebut kepada Kepala Puskesmas Romy Cahyadi.
Atas kejadian tersebut Pustu Bagan Punak merasa dirugikan senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Juliandi, kronologi penangkapan pada hari Kamis (19/8/21) sekira pukul 07.00 wib didapat informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian di Pustu Bagan Punak ZI berada dirumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya di kamar depan tanpa perlawanan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya AS (DPO), dan menjual hasil pencurian ke tempat penampungan barang barang bekas (kara – kara) yang terletak di Jalan Lingkar Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko. Selanjutnya tersangka di gelandang ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.