Polsek Siberida Inhu Polda Riau berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Jumat (20/8) malam. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis karna tersangka berinisial AS (32) warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida mencoba kabur namun dengan menggunakan sepeda motor pelarian AS berhasil digagalkan polisi.
Tersangka AS disergap ketika berada di sebuah jalan semenisasi di desa tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket sabu dalam bentuk paketan ukuran kecil seberat 0,54 gram.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu (22/8) mengatakan awal pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Reskrim Polsek Seberida jika di Desa Seresam sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto. Respon cepat atau quick respond,”katanya mengutip dari Riau1.com.
Kemudian Kapolsek memerintahkan kepada Panit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hanya sekitar 2 jam dilapangan, penyelidikan telah membuahkan hasil dan mengerucut pada tersangka AS. Tim terus melacak keberadaan AS, hingga akhirnya pada pukul 19.30 WIB tim berhasil mengetahui posisi AS, yakni didalam jalan semenisasi.
“Benar saja, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dipingggir gang semenisasi itu, tapi ketika tim mendekat, laki-laki itu langsung kabur dengan sepeda motor,”ujarnya.
Namun naas, karena kaget, laki-laki itu terjatuh dan sebuah benda terlempar dari tangannya. Dengan sigap tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial AS itu. Saat dicari lagi, ditemukan 1 kotak rokok yang terselip 1 plastik klep kecil diduga sabu-sabu.
“Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang akan dijual pada pelanggan setianya. Sedangkan sabu itu dipasok dari kenalannya yang identitas serta ciri-ciri sudah dikantongi tim dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida,”terangnya.
Saat ini, tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King dengan plat Nopol BM 4883 CH warna hitam yang digunakan tersangka.
“Selain itu juga diamankan 1 unit smartphone, uang tunai Rp 455 ribu hasil penjualan sabu dan barang lainnya telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses selanjutnya,” kata dia.