Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, menangkap 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jumat 20 Agustus 2021 kemarin pukul 22.00 wib.
2 orang pelaku yakni Ade Chandra alias Chandra 29 tahun, dan Muslim alias Imus 34 Tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H Senin 23/8/2021 membenarkan adanya
penangkapan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
“Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu
mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra,”katanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) saudara Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.
“Ketika diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Muslim alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan,”bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut” jelasnya.
Keduanya tambahnya juga positif Amphetamin dan Metaphetamine, setelah dilantik tes urine.