Kepolisian Polres Jembrana, Bali, meringkus seorang pria berinisial AW (29) yang mengedarkan Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 50 ribu. Upal didapat dengan membeli dari sebuah situs online.
“Dari pengakuan pelaku, ia membeli uang palsu tersebut lewat situs online yang diketahuinya dari facebook,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,. mengutip dari Kumparan. Selasa (24/8).
Kasus ini terungkap setelah pelaku beraksi di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Jembrana dengan menggunakan uang palsu untuk membeli handphone.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (8/8) di lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana. Lalu, aksinya kedua pelaku melakukan pada Selasa (10/8) di GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan terakhir pada Minggu (15/8) Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Keccamatan Negara, Jembarana, Bali.
Sementara, untuk modus pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli sebuah handphone bekas di tiga tempat dengan waktu yang berbeda. Kemudian, handphone tersebut dijual kembali oleh pelaku.
“Untuk transaksi dilakukan malam hari, dan kita amankan uang palsu, handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 51 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 4 buah handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Genio beserta STNK.
Pelaku diancam Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.