Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka peristiwa Kilometer (Km) 50 tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Senin (23/8).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yakni terkait pembunuhan (unlawful killing) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan.
“Adapun dua berkas perkara dan tersangka yang dilimpahkan, masing-masing atas nama tersangka Briptu FR dan Ipda MYO,” ujar Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung, mengutip dari Republika. Senin (23/8).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan, menandai babak baru pengungkapan pembunuhan enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut. “Tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO, selaku anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya,” terang Ebenezer.
Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat (Jabar). Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri pun menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menetapkan tiga tersangka.