Tim gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap seorang terduga jaksa gadungan yang melakukan penipuan hingga miliaran Rupiah. Pelaku yang diamankan tersebut bernama Rully Nuryawan (53) asal Jawa Barat. Dia dibekuk di sebuah hotel di Kota Semarang dini hari tadi.
“Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka sebesar Rp 2 miliar,” kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto, mengutip dari Detik. Selasa (24/8/2021).
Atang melanjutkan penjelasannya, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada polisi. Atang juga menegaskan pria tersebut bukan anggota kejaksaan dan juga bukan karyawan di kejaksaan.
“Dia bukan jaksa. Dia juga rusak institusi Polri, mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu Jaksa utama madya,”papar Atang.
“Atribut-atribut Jaksa akan kita dalami,” imbuhnya.