Seorang maling nekat mencuri handphone di dalam dirumah warga yang ada penghuninya di Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.
Tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, beraksi pada Kamis 26 Maret tahun lalu sekitar pukul 03.15 WIB.
Namun aksinya berujung penangkapan oleh Satuan Reskrim Polres Inhil karna terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Selasa (24/8/2021) membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
“Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp didalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang,”kata Esra mengutip dari Datariau. Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
“Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan “maling-maling” dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi,”terangnya.
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.”Setelah penyelidikan oleh Tim, aksi pencurian itu terungkap setelah Tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore,” ujarnya.