Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menetapkan oknum pengusaha travel berinisial DT sebagai tersangka. DT ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada salah satu karyawan kafe Jevi Martin yang bekerja di salah satu kafe di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Pelaku DT yang diduga melakukan penganiayaan kepada karyawan kafe sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan mengutip dari Cakaplah. Selasa (24/8/2021).
Penetapan DT terungkap dalam surat pemberitahuan peralihan status yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2021 kemarin.
Selain ditujukan ke Kajari Pekanbaru, surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan itu juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, saudara pelapor Jevi Martin dan juga kepada tersangka DT.
Namun, saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka DT. Kebijakan tersebut berkemungkinan akan dilakukan dalam jangka waktu dekat.
“Belum ditahan, namun sudah kita panggil dan periksa, hasilnya DT ditetapkan tersangka,”ujarnya.
Juper juga menjelaskan, berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan, dikarenakan harus mengikuti alur tahapan penyidikan.
“Belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena masih ada tahapan-tahapannya,”tutupnya.