News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tiga Pengedar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Kuansing

Riko by Riko
24 August 2021
in Crime
0
Tiga Pengedar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Kuansing
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap 3 (tiga) orang pemuda, GS alias Nawan 22 Tahun SS alias Soni 26 Tahun dan YM alias Yoni 25 Tahun. Ketiga ini beralamat di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir.

Ketiganya ditangkap karna hendak mengedarkan Narkoba. Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita tiga barang bukti paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna silver.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P J Nababan SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Senin sore (23/08/2021) Pukul 18.00 WIB.

“Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggrebekan disebuah rumah di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir. Kemudian, tim opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu GS alias Nawan dan SS alias Soni, dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS alias Nawan, milik dari pelaku GS dan SS.” katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah SS alias Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis Sabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna.

“Pengakuan GS alias Nawan, ia mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari YM alias Yoni, maka pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap YM alias Yoni dirumahnya di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir. kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.”ujar Nababan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.

Tags: Tiga pengedar narkoba ditangkap
Previous Post

Polresta Pekanbaru Tetapkan Oknum Pengusaha Travel Yang Aniaya Karyawan Cafe Sebagai Tersangka

Next Post

Kabar Duka, Seniman Minang Penyanyi Ayam Den Lapeh Elly Kasim Meninggal Dunia

Next Post
Kabar Duka, Seniman Minang Penyanyi Ayam Den Lapeh Elly Kasim Meninggal Dunia

Kabar Duka, Seniman Minang Penyanyi Ayam Den Lapeh Elly Kasim Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?