News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dianggap Tidak Serius, Kejati Kembalikan SPDP Berkas Kasus Mantan Kadis DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono

Riko by Riko
25 August 2021
in Crime, Hukum
0
Dianggap Tidak Serius, Kejati Kembalikan SPDP Berkas Kasus Mantan Kadis DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengusutan tersangka Agus Pramono mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan Adil Putra mantan bawahannya, Kabid Pengelolaan Sampah pada awal Januari 2021 lalu terkesan tidak serius.

Pasalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau,
tidak pernah memberikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dilakukan penelitian atau tahap satu.

“Sejak SPDP tersangka diterima bidang pidana umum. Setelahnya penyidik Polisi tidak pernah menyerahkan berkas ke JPU, untuk diteliti atau tahap satu,” jelas Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengutip dari Beritariau. Selasa (24/8/2021).

Pihak JPU, lanjut Raharjo, telah dua kali menagih berkasnya ke penyidik menggunakan P-17. Namun, tidak digubris dan ditanggapi.

“Jika berkas tahap pertama tidak ditindaklanjuti. Maka, berkas harus dikembalikan,” kata Raharjo.

Raharjo mengatakan, pengembalian berkas SPDP itu dilakukan sebulan yang lalu. Artinya, pihaknya tidak lagi menangani proses penelitian hingga proses P-21.

“Karena telah dikembalikan, berkas tersangka itu sudah tidak ada di kami,” tambah Raharjo.

Sebagai informasi, status tersangka keduanya dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sehari setelah pemeriksaan sebagai saksi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Agus dan Adil menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

“Hasil gelar perkara. Status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni AP (Agus Pramono, red) dan AP (Adil Putra, red), ditingkatkan sebagai tersangka,”ujar Kombes Teddy.

Tags: Kasus sampahKejati Riau
Previous Post

Melalui Vice President, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Perum Perindo

Next Post

Ceroboh Gunakan Ponsel, Koruptor Bisa di OTT

Next Post
alex Marwata

Ceroboh Gunakan Ponsel, Koruptor Bisa di OTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?