Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau meringkus lima orang, di mana salahsatunya wanita. Mereka diamankan lantaran kedapatan oleh petugas menggunakan hasil tes PCR diduga palsu untuk terbang menuju Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sementara seorang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper L Toruan dalam jumpa persnya, Rabu 25 Agustus 2021 siang menguraikan, kelima tersangka itu masing-masing berinisial HA (28), LV (33/wanita), NA (22), AD (21) serta Mz (47). Semuanya diamankan ke Polresta Pekanbaru dalam tiga kejadian perkara yang berbeda.
Kombes Pria Budi melanjutkan, terungkapnya dugaan pemalsuan hasil tes PCR ini berawal setelah jajarannya mendapat informasi dari otoritas Bandara SSK II Pekanbaru, terkait adanya calon penumpang yang menggunakan dokumen PCR palsu. “Kemudian kita cek ke sana dan berkoordinasi dengan petugas,”katanya sebagiamana mengutip dari Riau1.com. Rabu 25 Agustus 2021
“Jadi ini tiga perkara yang berbeda. Pertama HA dan LV. Kejadiannya Minggu 22 agustus 2021 sore. Mereka mau ke Jakarta menggunakan hasil tes PCR diduga palsu dengan hasil negatif Covid. Dokumen tersebut dibuat oleh HA sendiri atas nama dia dan temannya LV, untuk keperluan kerja ke Jakarta,” terang Kombes Pria Budi.
Dokumen PCR diduga palsu ini dibuat oleh HA bermodalkan printer dan laptop adiknya. Diduga, HA memodifikasi dokumen PCR asli kemudian menggantinya dengan identitas dirinya dan LV. “Dokumen aslinya didapat dari berkas-berkas yang digunakan dulu, kemudian diedit,” bebernya.
Masih dihari yang sama, petugas kembali mencurigai dua calon penumpang yang menggunakan hasil PCR palsu. Keduanya berinisial NA dan AD. Pengakuan mereka, dokumen tersebut dibuat oleh temannya berinisial HV yang berada di Turki. “Dia di sana mengedit dan memalsukan kemudian dikirim via WhatsApp,” terang Kapolresta Pekanbaru.
Kiriman hasil editan PCR itu kemudian di print oleh tersangka, sebagai modal dokumen untuk terbang ke Jakarta. Sayangnya, petugas tidak bisa dikelabui, apalagi pemeriksaan di bandara menggunakan scan barcode. NA dan AD pun lantas dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diamankan.
Pengungkapan terakhir, masih dihari yang sama dilakukan petugaa terhadap tersangla berinisial MZ. Ia diduga menggunakan hasil PCR palsu dengan indikasi negatif Covid. Dokumen itu diakui MZ didapatnya dari seorang wanita berinisial S yang kini sudah ditetapkan polisi sebagai DPO.
Atas perbuatan kelima tersangka, mereka pun terancam dijerat dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. Kombes Pria Budi menegaskan, upaya pemalsuan dokumen berupa PCR tersebut tak akan bisa lolos dari pemeriksaan petugas, karena menggunakan scan barcode.
“Karena ingin cepat tak mau menunggu lama-lama, mungkin ini menjadi alasan memalsukan dokumen PCR,” pungkas Kombes Pria Budi.