Pangkalan TNI AL melalui Komando Armada I KRI John Lie-358 TNI Angkatan Laut menangkap kapal Tanker MT Strovolos, karena diduga melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
“Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya, Rabu (25/8).
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021,” sambungnya.
Ia menjelaskan, penangkapan kapal tanker MT Strovolos berbendera Bahamas itu tak hanya berdasarkan patroli rutin TNI AL, juga adanya nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
“KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional, berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, papar Arsyad, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh itu membawa 19 orang ABK.
“13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, tiga orang Warga Negara Bangladesh dan tiga orang Warga Negara Myanmar dengan memuat crude oil 297.686,518 gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam, dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia,” paparnya.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7) lalu, yang dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan penangkapan kapal tanker itu, nakhoda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar.
“Nakhoda Kapal MT Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,” tutupnya. (sumber-merdeka.com)