Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi BUMN Perum Perindo. Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut berinisial WP. “(WP) diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
Selain itu, Kejagung juga memanggil Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo berinisial ARH; dan Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, DA. Menurut Leo, keterangan mereka diperlukan karena diduga mengetahui proses pengelolaan keuangan di perusahaan pelat merah itu.
Dalam hal ini, pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus tersebut baru berlangsung selama dua hari sejak Senin (23/8). Belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik.
Leo menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui terjadinya perkara tersebut. “Yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. “Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,” jelas dia.
Terpisah, Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia menyatakan perusahaan akan menaati dan menghormati setiap proses yang berlangsung.
“Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” kata Boyke, Selasa (24/8).
Menurutnya, perusahaan telah berusaha untuk menaati hukum dalam menjalankan bisnis selama ini. Dia pun mengklaim telah menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun dan KPK untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme di perusahaan. (Sumber-CNNI)