Dua tersangka penembak laskar FPI tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung, hal ini diprotes oleh Tim kuasa hukum Laskar FPI. Aziz Yanuar mengaku keberatan bila para polisi yang menjadi tersangka pembunuh enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Ia menilai langkah tersebut sangat tidak adil mengingat banyak tersangka lain yang dilakukan penahanan okel kejaksaan. “Selamat tinggal keadilan, ini tak adil. Kita pecinta keadilan tersayat sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini,” kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/8).
Aziz mengaku sedih melihat hukum di Indonesia kerap kali tak adil bila berhadapan dengan sekelompok orang tertentu. Ia pun berharap Tuhan Yang Maha Esa dapat membalasnya di akhirat kelak. “Kami sudah tak bisa berkata-kata lagi. Allah tidak tidur. Semua akan dibalas-Nya dunia akhirat,” kata Aziz.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Meski demikian, Kejagung memutuskan dua orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian itu tidak dikenakan penahanan. Kejaksaan beralasan bahwa pihaknya mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Kejagung menilai tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Salah satunya adalah status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.
“Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kedua tersangka yakni Briptu FR dan Ipda MYO akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI. (Sumber-CNNI)