Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, kembali menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Senin 23 Agustus 2021 lalu, Mereka yang diamankan tersebut GS Als Nawan (22), SS Als Soni, (26) dan YM Als Yoni (25).
Sementara barang bukti yang disita yakni, 3 (tiga) paket berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, lalu 1 (satu) kotak rokok, bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker, dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna silver.
“Benar kita telah menangkap 3 orang pelaku narkoba, yakni GS Als Nawan (22 Thn), SS Als Soni, (26 Thn), YM Als Yoni (25 Thn), pada Senin (23/8/21) sore sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J. Nababan SH MH mengutip dari Riau1.com, Selasa (24/8).
Adapun kronologis kejadiannya yakni ketika Tim Opsnal Satres Narkoba, melakukan penggerebekan sebuah rumah, di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu GS Als Nawan dan SS Als Soni.
Dari keduanya ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai, yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna. Dari pengakuan GS als Nawan, dirinya mendapatkan narkotika jenis Ssbu tersebut dari YM Als Yoni.
Lalu, sekira pukul 18.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap YM Als Yoni, dirumahnya Desa Kepala Pulau Kuantan Hilir. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,” tuturnya.