News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pakai Sabu, Tiga Pemuda Kuantan Hilir Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Riko by Riko
25 August 2021
in Crime
0
Pakai Sabu, Tiga Pemuda Kuantan Hilir Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, kembali menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Senin 23 Agustus 2021 lalu,  Mereka yang diamankan tersebut GS Als Nawan (22), SS Als Soni, (26) dan YM Als Yoni (25).

Sementara barang bukti yang disita yakni, 3 (tiga) paket berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, lalu 1 (satu) kotak rokok, bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker, dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna silver.

“Benar kita telah menangkap 3 orang pelaku narkoba, yakni GS Als Nawan (22 Thn), SS Als Soni, (26 Thn), YM Als Yoni (25 Thn), pada Senin (23/8/21) sore sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J. Nababan SH MH mengutip dari Riau1.com, Selasa (24/8).

Adapun kronologis kejadiannya yakni ketika Tim Opsnal Satres Narkoba, melakukan penggerebekan sebuah rumah, di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu GS Als Nawan dan SS Als Soni.

Dari keduanya ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai, yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna. Dari pengakuan GS als Nawan, dirinya mendapatkan narkotika jenis Ssbu tersebut dari YM Als Yoni.

Lalu, sekira pukul 18.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap YM Als Yoni, dirumahnya Desa Kepala Pulau Kuantan Hilir. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,” tuturnya.

Tags: sabu
Previous Post

Joget di Ambuland, Mahasiswa IAIN Palangkaraya Diperiksa Polisi

Next Post

Ribut karena Tes Covid, Warga dan TNI akhirnya Berdamai

Next Post
anggota TNI saat memeriksa surat keterangan tes covid-CNNI

Ribut karena Tes Covid, Warga dan TNI akhirnya Berdamai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?