Muhammad Kace atau Muhammad Kece usai ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada kepolisian segera memproses perkara dugaan penistaan agama terhadap Youtuber tersebut. Abbas mendesak Polri melanjutkan kasus tersebut tuntas hingga ke pengadilan.
“Agar pihak kepolisian proses yang bersangkutan dan melanjutkan kasusnya ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Anwar dalam keterangannya dalam video yang diterima, Rabu (25/8).
Anwar juga berharap pengadilan nantinya bisa memutuskan hukuman kepada Kace dengan adil. Terlebih, Indonesia sudah memiliki aturan yang mengatur larangan bagi warga untuk menistakan agama.
“Kita harap ya supaya masyarakat tenang, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian ke penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi kepada kepolisian yang sudah berhasil menangkap Kace. Ia menilai sosok itu telah membuat gaduh di tengah masyarakat belakangan ini.
Ia berharap ditangkapnya Kace bisa membuat ketenangan dan kerukunan umat beragama di Indonesia bisa terjaga dengan baik ke depannya.
“Semoga persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa bisa dipertahankan dan diperkuat lagi. Sehingga negeri kita aman, damai dan sentosa,” kata Anwar.
Kace saat ini berada di kantor Bareskrim usai ditangkap penyidik di Bali sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kace merupakanYouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menuai polemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW dan Kitab Kuning dalam konten yang diunggah dalam kanal Youtubenya berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Pernyataan Kace dalam video itu lantas menuai kritik dari pelbagai elemen umat Islam.
Berbarengan dengan penangkapan tersebut, Polri turut mengumumkan status tersangka kepada Muhammad Kace.
“Ya, sudah tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8). (sumber-CNNI)