Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro Dieksekusi oleh Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Benny dan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Benny akan menjalani masa pidana penjara selama seumur hidup sebagaimana putusan MA.
“Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB-16.00 WIB, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” ujar Leonard kepada awak media melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8).
Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Para terpidana dimaksud yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan yang dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Heru akan menjalani pidana penjara seumur hidup, Joko 20 tahun penjara, dan Syahmirwan 18 tahun penjara.
Kemudian mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
“Jaksa Eksekutor akan menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo,” ungkap Leonard.
Ia menambahkan para terpidana mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Namun, ia menjelaskan PK tidak menangguhkan eksekusi.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 yang berbunyi ‘permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan’,” tutur dia. (sumber-CNNI)