Dua oknum anggota TNI yang menganiaya siswa SD di di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Serka AOK dan Serma B, dijerat pasal berlapis. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Demikian disampaikan Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte. Kamis (26/8/2021). Dua oknum anggota TNI itu, lanjut Joao, dijerat Pasal 351 KUHP Juncto UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 17 C tentang kekerasan terhadap anak.
“Korban ini merupakan anak yang masih di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara,”kata Joao.
Pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti. Jika perkara tersebut dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang.
Joao menuturkan bahwa kasus tersebut mendapat atensi dari pimpinan TNI AD sehingga proses penyidikannya akan dilakukan secara cepat. Dia berharap, jika semua berkas telah lengkap, maka paling lambat dua pekan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Sebelumnya diberitakan, PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI. Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.
“Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK,” ujar Joni, Sabtu (21/8/2021).
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko memastikan proses hukum kepada oknum anggota TNI tersebut. Pelaku juga langsung ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses perdamaian juga dilakukan dengan cara membayar adat (sanksi adat).