News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Oknum Anggota TNI yang Aniaya Siswa SD di NTT Terancam 5 tahun Kurungan

Riko by Riko
26 August 2021
in Crime
0
Dua Oknum Anggota TNI yang Aniaya Siswa SD di NTT Terancam 5 tahun Kurungan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua oknum anggota TNI yang menganiaya siswa SD di di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Serka AOK dan Serma B, dijerat pasal berlapis.  Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Demikian disampaikan Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte. Kamis (26/8/2021). Dua oknum anggota TNI itu, lanjut Joao, dijerat Pasal 351 KUHP Juncto UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 17 C tentang kekerasan terhadap anak.

“Korban ini merupakan anak yang masih di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara,”kata Joao.

Pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti. Jika perkara tersebut dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang.

Joao menuturkan bahwa kasus tersebut mendapat atensi dari pimpinan TNI AD sehingga proses penyidikannya akan dilakukan secara cepat. Dia berharap, jika semua berkas telah lengkap, maka paling lambat dua pekan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Sebelumnya diberitakan, PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI. Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.

“Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK,” ujar Joni, Sabtu (21/8/2021).

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko memastikan proses hukum kepada oknum anggota TNI tersebut. Pelaku juga langsung ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses perdamaian juga dilakukan dengan cara membayar adat (sanksi adat).

Tags: aknum tni aniaya siswa sd
Previous Post

Diduga Depresi Lantaran Penyakit Stroke Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Simalungun Nekat Gantung Diri

Next Post

Tak Indahkan Panggilan Polisi, Bos Travel Pekanbaru yang Aniaya Karyawan kafe Akan Dijemput Paksa

Next Post
Kompol Juper Lumban Toruan

Tak Indahkan Panggilan Polisi, Bos Travel Pekanbaru yang Aniaya Karyawan kafe Akan Dijemput Paksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?