Dua orang pria terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara akibat mencuri kayu manis di hutan milik Perhutan di Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dua orang pria tersebut berinisal TM, warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA, warga Bandongan Kabupaten Magelang mencuri untuk bertahan hidup.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan dua pria itu ditahan atas laporan warga sekitar. Saat itu, TM dan NA sedang mengambil kulit pohon keningar atau kayu manis di kawasan hutan lindung.
“Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani). Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat pulang mereka diberhentikan warga,”kata Burhanuddin mengutip dari indozone.
Di hadapan warga, dua pria itu mengaku mengambil kayu manis milik pemerintah. Warga pun langsung melaporkan aksi dua pria itu ke petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tambak.
Ironisnya, TM mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Gaji dari pekerjaan sebagai buruh lepas tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
TM juga mengatakan jika aksi pencurian tersebut telah mereka lakukan sebanyak dua kali.
“Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan,”ujar TM.
Akibatnya, dua pria itu dijerat PAsal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.