Aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total 11,871 meter persegi. Akan dilelang Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu dilakukan untuk membayar uang pengganti. Berminat?
Pelelangan aset milik terpidana Agung itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tertanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam pelelangan ini, KPK akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“KPK melalui dan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Ali menerangkan jadwal pelelangan terhadap barang rampasan ini akan dimulai pada 8 September mendatang. Lelang itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
“Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB,” lanjut Ali.
Adapun rincian objek yang akan dilelang sebagai berikut:
- Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp 250.000.000,00.
- Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp 220.000.000,00.
- Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000,00.
- Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP./Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000,00.
- Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp 650.000.000,00.
Diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.
“Amar putusan, pidana 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan,” kata hakim ketua Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/7/2020).
Terkait suap, Agung terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng melalui Raden Syahril, yang merupakan orang kepercayaan Agung. Uang pemberian dari Candra sebesar Rp 450 juta, sedangkan uang dari Eeng senilai Rp 850 juta.
Uang itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun waktu 2015 hingga 2019.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
“Membebankan uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah Agung selaku kepala daerah yang harusnya berperan aktif ikut mencegah praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan justru menjadi pelaku korupsi dan telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang. Kemudian hal yang meringankan ialah Agung mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Agung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Sumber-Detik.com)