News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

MUI Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece, Ini Katanya

Riko by Riko
26 August 2021
in Crime
0
Ditangkap di Bali, Muhammad Kece langsung dibawa Ke Bareskrim polri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama dan menangkapnya. MUI menilai tindakan ini penting untuk rasa menegakkan keadilan.

“Apresiasi langkah Polri dengan cepat menangkap saudara M Kece dan sudah ditetapkan tersangka atas tindakan penistaan agama. Ini penting bagian dari penegakan keadilan kepada siapapun yang langgar hukum terutama menyangkut, menghormati relasi antaragama,” kata Wasekjen MUI, Muhammad Ziyad, menggutip dari Detik, Rabu (25/8/2021) malam.

Ziyad mengatakan penangkapan Muhammad Kece menjadi pelajaran penting agar setiap orang menghormati ajaran agama apapun. Dia menilai tindakan menjelekkan agama lain bisa merusak persatuan.

Dia juga  berharap tidak ada lagi kasus-kasus ujaran kebencian terkait SARA ataupun penodaan agama usai Muhammad Kece ditangkap. Dia menilai kasus Muhammad Kece harus dijadikan pelajaran bagi setiap orang.

“Menjadi pembelajaran yang lain agar tak main-main terkait agama. Mudah-mudahan jadi pembelajaran. Kasus penistaan agama tidak muncul lagi,” ujarnya.

Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditangkap di Bali dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri.

Muhammad Kece disebut bersembunyi setelah videonya viral. Hal inilah yang membuat penyidik akhirnya melakukan penangkapan.

Polisi mengatakan konten-konten video YouTube Muhammad Kece juga dibuat di Pulau Dewata. Tepatnya di lokasi yang disebut-sebut polisi sebagai tempat persembunyian Muhammad Kece. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.

Atas perbuatannya, Muhammad Kece dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP. Muhammad Kece diduga sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian serta rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Tags: Muhammad KeceMuhammad kece ditangkapMuhammad Kece hina IslamMUI
Previous Post

Ditangkap Polisi, Muhammad Kece Sombongkan Diri: Saya Dekat dengan Pejabat dan Penguasa

Next Post

Jaksa Tunggu Berkas Perkara Pengusaha Travel Umrah yang Aniaya Aniaya Karyawan Angel’s Wings

Next Post
Polresta Pekanbaru Tetapkan Oknum Pengusaha Travel Yang Aniaya Karyawan Cafe Sebagai Tersangka

Jaksa Tunggu Berkas Perkara Pengusaha Travel Umrah yang Aniaya Aniaya Karyawan Angel's Wings

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?