Menanam enam tumbuhan ganja di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan. Ditemukan pula barang bukti berupa ganja kering, pria berinisial OK ditangkap polisi. Tersangka ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat diamankan sekaligus juga berhasil diamankan barang bukti yang diduga ganja berupa tanaman hidup yaitu sekitar 6 pot atau 6 pohon, dan juga total ganja keringnya seberat 103 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jaksel AKBP Wadi Sabani dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Polisi menyatakan OK membeli ganja kering di awal pandemi 2020 lalu. OK membeli dari seseorang yang saat ini masih diburu kepolisian.
Ganja kering itu dikonsumsi oleh OK. Lalu, sisa pemakaian yang berupa biji itu coba ditanam oleh tersangka dan berhasil. “Kurang lebih sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipanen atau dipetik daunnya untuk dikeringkan atau dikonsumsi,” ucap Wadi.
Wadi menuturkan penyidik masih mendalami motif tersangka menanam ganja tersebut di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu untuk dikonsumsi pribadi.
Akan tetapi, barang bukti yang ditemukan di lokasi terbilang banyak. Oleh karena itu, akan didalami apakah ada motif ekonomi di balik aksi penanaman ganja oleh tersangka ini.
“Artinya bijinya ditebar dan uji coba dari enam pohon ini hidup. Kalau ini ditebar dan kembali hidup, artinya bisa banyak. Bisa jadi tak menutup kemungkinan berubah ataupun ada motif untuk mendapatkan hasil berupa ekonomi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (sumber-CNNI)