Terkait gugatan warga yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penanganan banjir di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menjawab.
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).
Yayan mengatakan pada 5 Maret lalu, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Ia menyebut pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir. Penggugat menuntut ganti kerugian senilai Rp1 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (25/8), gugatan dengan nomor perkara: 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Selasa (24/8).
Tujuh warga selaku penggugat bernama Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka menunjuk penasihat hukum bernama Prasetyo Utomo.
“Gugatan, menghukum tergugat [Anies Baswedan] untuk mengganti kerugian kepada para penggugat, kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000,” demikian bunyi gugatan dikutip Rabu (25/8). (sumber-CNNI)