Setelah melakukan Penangkapan, Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung mendapatkan uang sebesar Rp305 juta rupiah di mobil inova yang dibawa tersangka jaksa gadungan Rully Nuryawan.
Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jamintel Kejagung Johny Manurung yang memimpin operasi penangkapan menjelaskan bila dari hasil pemeriksaan, tersangka Rully mengaku bila uang tersebut pemberian dari Heri Sukamto, Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017, di mana kasus tersebut saat ini disebutkan dalam penanganan KPK.
“Jadi usai kita tangkap di hotel Semarang itu, tersangka kita periksa. Dari mobil yang dibawanya, kita geledah, ternyata ada uang sebanyak 305 juta yang dibungkus amplop. Ketika kita tanyakan, Rully mengaku bila uang tersebut dari HS Direktur PT.DMI yang ternyata ada kasus di KPK terkait proyek Stadion Mandala Krida”, ungkap Johny di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Berbekal pengakuan Rully, petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan Heri Sukamto di rumah kontrakannya di Jalan Murbei Semarang pada Kamis (26/8) dini hari.
Kepada petugas, Heri mengakui memberikan uang Rp305 juta sebagai biaya operasional untuk Rully yang berjanji dapat membantu kasusnya di KPK.
“Kita tanyai tadi, si HS membenarkan memberikan uang kepada Rully untuk urusannya di KPK. HS sendiri juga tahunya si Rully benar seorang Jaksa, sehingga dia jadi korban”, kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Melwan Ridwan.
Milwan menambahkan bila pemberian uang dilakukan Heri Sukamto ke Rully pada Senin (23/8) malam di sebuah restoran di Semarang, beberapa jam sebelum petugas menangkap Rully.
Untuk kepentingan penyidikan, Heri Sukamto langsung dibawa petugas ke Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. (sumber-CNNI)